Bisnis

JAKARTA — Komdigi Tegur 25 Platform Digital Termasuk Whoosh dan Susi Air

Langkah tegas kembali diambil oleh pemerintah dalam menertibkan tata kelola ekosistem digital nasional. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara

JAKARTA — Komdigi Tegur 25 Platform Digital Termasuk Whoosh dan Susi Air

Langkah tegas kembali diambil oleh pemerintah dalam menertibkan tata kelola ekosistem digital nasional. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara resmi melayangkan surat teguran keras kepada 25 platform Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang beroperasi di Indonesia. Langkah penertiban ini menyasar sejumlah nama besar yang layanannya telah melekat dalam mobilitas harian masyarakat, termasuk armada Kereta Cepat Jakarta-Bandung (Whoosh) hingga maskapai penerbangan perintis Susi Air.

Tindakan administratif tersebut diambil akibat belum terpenuhinya kewajiban pendaftaran legalitas sistem elektronik sebagaimana diatur dalam regulasi perundang-undangan tata kelola digital. Pemerintah menetapkan tenggat waktu ketat hingga 22 September 2026 agar seluruh pengelola platform yang masuk dalam daftar teguran segera menyelesaikan proses registrasi resmi. Pengabaian terhadap instruksi ini berpotensi memicu sanksi pemblokiran akses layanan secara menyeluruh di wilayah Indonesia.

Ketegasan Regulasi Demi Perlindungan Data Konsumen

Pendaftaran PSE Lingkup Privat bukan sekadar pemenuhan aspek birokrasi formal, melainkan mekanisme krusial dalam memetakan serta menjamin keamanan data pribadi pengguna. Dalam era keterbukaan informasi, keandalan sistem digital yang mengelola ribuan transaksi tiket, identitas penumpang, dan data finansial menjadi prioritas utama negara dalam menjaga kedaulatan digital.

"Kami tidak membeda-bedakan entitas bisnis, baik penyedia jasa transportasi strategis maupun penyedia platform komersial lainnya. Selama mereka memproses data masyarakat Indonesia di ruang digital, aturan pendaftaran PSE adalah kewajiban hukum yang mutlak demi menjamin keamanan pengguna," tegas perwakilan resmi Kementerian Komdigi dalam keterangan persnya.

Pihak kementerian menambahkan bahwa "kepatuhan hukum pengelola platform adalah fondasi dasar bagi terciptanya iklim digital yang aman, transparan, dan terpercaya." Keberadaan pendaftaran resmi ini mempermudah pemerintah dalam melakukan pengawasan, penanganan insiden siber, serta penegakan hukum apabila terjadi kebocoran data pengguna di masa mendatang.

Daftar Entitas Utama dan Status Pemenuhan Kewajiban

Kemunculan nama-nama besar seperti Whoosh dan Susi Air dalam daftar teguran cukup menarik perhatian publik. Mengingat kedua entitas tersebut mengoperasikan sistem pemesanan tiket dan layanan pelanggan berbasis aplikasi maupun situs web, ketidakberadaan izin PSE resmi dipandang berisiko terhadap perlindungan konsumen.

Berikut adalah gambaran umum perbandingan penertiban PSE Lingkup Privat yang sedang berlangsung:

Kategori Sektor Layanan Nama Platform / Penyedia Layanan Tenggat Waktu Kewajiban Potensi Sanksi Akhir
Transportasi Kereta Cepat Kereta Cepat (Whoosh) 22 September 2026 Pemblokiran Akses Sistem
Penerbangan Komersial Susi Air 22 September 2026 Pemblokiran Akses Sistem
Layanan Digital Lainnya 23 Platform Privat Lainnya 22 September 2026 Pemblokiran Akses Sistem

Mekanisme Penegakan Hukum dan Dampak Layanan Publik

Prosedur pendaftaran PSE Lingkup Privat diatur secara eksplisit dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Aturan ini mewajibkan seluruh platform digital, baik domestik maupun asing, yang memberikan layanan di Indonesia untuk terdaftar resmi pada portal tata kelola Komdigi.

Tahapan penegakan hukum dimulai dari penyampaian teguran tertulis, dilanjutkan dengan penghentian sementara kegiatan operasional sistem, hingga tindakan pemutusan akses atau pemblokiran permanen. Apabila hingga batas waktu 22 September 2026 entitas terkait belum melengkapi kelengkapan berkas pendaftaran, aplikasi pemesanan tiket maupun portal web milik Whoosh dan Susi Air terancam tidak dapat diakses oleh publik.

Langkah tegas Kementerian Komdigi ini diharapkan mampu menjadi sinyal kuat bagi seluruh pelaku industri digital di Indonesia agar menempatkan kepatuhan regulasi dan keamanan data pribadi sebagai prioritas utama dalam menjalankan kegiatan operasional usaha.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS suwandi-tan

Editor Olahraga. Mantan jurnalis olahraga cetak. Meliput Piala Dunia 3 edisi.

Comments (0)

User