Ratusan perwakilan Kepala Desa yang masuk dalam kategori Akhir Masa Jabatan (AMJ) mendatangi Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (9/9/2026). Kedatangan aparat pemerintah desa tersebut bertujuan untuk beraudiensi secara langsung dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia guna memperjuangkan kejelasan status administrasi serta perpanjangan masa jabatan mereka sesuai dengan dinamika perubahan regulasi nasional.
Para kepala desa mendesak agar skema perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun dapat diberlakukan secara adil dan adekuat, termasuk bagi para kades yang masa jabatannya berakhir pada periode transisi perundang-undangan. Audiensi ini menjadi langkah krusial dalam menyuarakan aspirasi daerah demi menjamin keberlanjutan pembangunan di tingkat desa.
Kronologi dan Tuntutan Audiensi Kepala Desa di DPR RI
Dalam pertemuan formal di Senayan tersebut, perwakilan kades memaparkan sejumlah poin krusial terkait dinamika hukum yang terjadi di lapangan. Berikut adalah poin-poin utama yang disampaikan kepada pimpinan DPR RI:
- Tuntutan Penyetaraan Masa Jabatan: Para kades AMJ menilai terdapat ketimpangan penerapan regulasi bagi mereka yang habis masa jabatannya pada rentang tahun 2023 hingga 2024, di mana belum seluruh daerah menerbitkan surat keputusan perpanjangan.
- Penyampaian Draf Aspirasi Nasional: Perwakilan forum kepala desa menyerahkan dokumen usulan resmi yang berisi pemetaan desa terdampak kekosongan jabatan kepada pimpinan DPR RI.
- Permohonan Pengawasan Terhadap Pemda: DPR diminta melakukan pengawasan ketat terhadap pemerintah daerah agar menyelaraskan aturan turunan perpanjangan jabatan kades secara serentak.
"Kami hadir di Senayan untuk meminta kepastian hukum dan perlakuan adil. Implementasi regulasi baru hendaknya tidak merugikan para kepala desa yang telah mengabdi dan masuk dalam masa transisi tata kelola pemerintahan desa," tegas perwakilan forum kades AMJ di Gedung DPR RI.
Analisis Legalitas dan Skema Aturan Masa Jabatan
Penerapan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa membawa dampak besar pada periodisasi kepemimpinan desa. Pakar hukum menilai penetapan pasal transisi memerlukan ketelitian agar tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari. "Setiap penyesuaian masa jabatan pejabat publik harus dipayungi oleh ketentuan peralihan yang eksplisit untuk mencegah sengketa tata usaha negara di tingkat daerah," ujar Dr. Agus Raharjo, pengamat hukum tata negara.
Berikut adalah tabel perbandingan skema aturan masa jabatan kepala desa berdasarkan Undang-Undang lama, revisi Undang-Undang Desa terbaru, serta tuntutan forum Kades AMJ:
| Parameter Regulasi | UU No. 6/2014 (Lama) | UU No. 3/2024 (Revisi) | Tuntutan Forum Kades AMJ |
|---|---|---|---|
| Masa Jabatan per Periode | 6 Tahun | 8 Tahun | 8 Tahun (Penyesuaian Langsung) |
| Batas Maksimal Kepemimpinan | 3 Periode (Maks. 18 Tahun) | 2 Periode (Maks. 16 Tahun) | Pemberlakuan Surut Periode Transisi |
| Status Kades AMJ 2023–2024 | Selesai / Pj Diberhentikan | Sesuai Aturan Peralihan SK Daerah | Wajib Diperpanjang Otomatis 2 Tahun |
Implikasi Terhadap Tata Kelola dan Agenda Pilkades
Kepastian perpanjangan masa jabatan ini memegang peranan vital dalam menjaga stabilitas politik lokal dan keberlanjutan program pembangunan di 74.961 desa di seluruh Indonesia. Pengunduran jadwal Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di berbagai wilayah diyakini mampu menghemat efisiensi anggaran APBD yang efisien, sehingga alokasi dana dapat disalurkan langsung untuk penguatan ekonomi warga.
Meski demikian, DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri diharapkan dapat segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) pelaksana yang komprehensif. Regulasi penjelas tersebut dibutuhkan agar stabilitas tata kelola desa tetap berjalan harmonis tanpa mengesampingkan prinsip transparansi dan efektivitas pelayanan publik di tingkat tapak.
Comments (0)