Teknologi

DPRD Dorong Digitalisasi Parkir demi Dongkrak PAD Kota Jogja

YOGYAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Yogyakarta secara aktif mendorong pemerintah kota setempat untuk melakukan optimalisasi tata kelola

DPRD Dorong Digitalisasi Parkir demi Dongkrak PAD Kota Jogja

YOGYAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Yogyakarta secara aktif mendorong pemerintah kota setempat untuk melakukan optimalisasi tata kelola retribusi parkir. Sektor perparkiran dinilai memiliki potensi strategis yang sangat besar dalam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), mengingat posisi Kota Pelajar ini sebagai salah satu destinasi wisata utama di Indonesia dengan mobilitas kendaraan yang sangat tinggi.

Langkah optimalisasi tersebut dinilai mendesak guna mengikis potensi kebocoran pendapatan serta menata ruang kota agar lebih tertib dan teratur. DPRD menekankan pentingnya sinergi antara penataan titik lokasi parkir, penyesuaian tarif, pengelolaan tingkat perputaran (turnover) kendaraan, hingga penerapan teknologi pembayaran nontunai secara terintegrasi.

Kronologi dan Rencana Aksi Pembenahan Tata Kelola Parkir

Dalam rangka merealisasikan peningkatan pendapatan dari sektor retribusi perparkiran, legislatif bersama jajaran eksekutif merumuskan tahapan perbaikan berkelanjutan sebagai berikut:

  1. Pemetaan dan Inventarisasi Ulang Titik Parkir: Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta bersama instansi terkait melakukan pendataan menyeluruh terhadap kantong-kantong parkir resmi, kawasan tepi jalan umum (TJU), serta menertibkan titik parkir ilegal yang kerap menimbulkan kemacetan.
  2. Evaluasi Struktur Tarif dan Kebijakan Zona: Pemerintah kota mengkaji ulang struktur regulasi tarif berdasarkan zonasi strategis, kawasan komersial, dan pusat pariwisata guna meningkatkan efisiensi pemanfaatan ruang publik.
  3. Uji Coba Sistem Digitalisasi dan Nontunai: Penerapan sistem smart parking berbasis QRIS maupun uang elektronik di sejumlah titik krusial guna menjamin transparansi pencatatan retribusi secara real-time.
  4. Pengawasan Rutin dan Penegakan Sanksi: Pembentukan tim terpadu guna mengawasi juru parkir di lapangan secara ketat demi memberantas praktik tarif tidak resmi (nuthuk) dan kebocoran kas daerah.
"Potensi retribusi parkir di Kota Yogyakarta luar biasa besar seiring tingginya pergerakan wisatawan dan masyarakat lokal. Namun, tanpa transformasi digital dan pengawasan ketat, potensi tersebut tidak akan optimal masuk ke kas daerah. Kita harus menghentikan kebocoran dan meningkatkan transparansi."

Penerapan Sistem Cerdas dan Manajemen Perputaran Kendaraan

Selain digitalisasi pembayaran, aspek manajemen turnover kendaraan menjadi sorotan utama. Pada kawasan padat seperti Malioboro dan sekitarnya, ruang parkir tepi jalan umum tidak boleh dibiarkan menjadi lokasi parkir jangka panjang yang tidak produktif.

DPRD Kota Yogyakarta merekomendasikan sejumlah langkah teknis untuk memaksimalkan kapasitas ruang:

  • Penerapan Skema Tarif Progresif: Memberlakukan tarif bertingkat untuk jam-jam berikutnya guna mendorong pergantian kendaraan yang lebih dinamis.
  • Penyediaan Layanan Parkir Vertikal: Mengembangkan gedung parkir terpadu (park and ride) di simpul-simpul penyangga untuk mengurangi beban badan jalan.
  • Integrasi Data Retribusi: Menghubungkan sistem pelaporan juru parkir langsung dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta.

Dengan tata kelola parkir yang modern, transparan, dan terintegrasi, PAD Kota Yogyakarta diharapkan mengalami peningkatan signifikan yang pada akhirnya dapat dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk peningkatan kualitas infrastruktur dan layanan publik.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS toni-kurniadi

Reporter E-Sports. Meliput Mobile Legends, Valorant, dan industri gaming.

Comments (0)

User