Hamparan hijau persawahan di Subak Munggu, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, kini tak lagi murni menyajikan pemandangan asri. Ancaman alih fungsi lahan kian nyata seiring maraknya pembangunan fisik yang menerobos masuk ke zona Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Praktik investasi tanpa mengindahkan regulasi tata ruang ini memicu keprihatinan mendalam dari Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Pertanahan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali yang siap mengambil tindakan tegas demi menyelamatkan bentang alam Pulau Dewata.
Ancaman Serius di Zona Hijau LP2B Subak Munggu
Pembangunan akomodasi wisata maupun hunian komersial secara mendadak di kawasan yang sejatinya dilindungi oleh undang-undang telah menyulut perhatian jajaran legislatif. Anggota Pansus TRAP DPRD Bali, I Wayan Bawa, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam melihat kawasan hijau di Kabupaten Badung terus tergerus oleh ulah investor yang mengabaikan aturan tata ruang.
Politisi dari Fraksi PDIP Daerah Pemilihan Badung tersebut berencana membawa persoalan ini langsung ke meja rapat DPRD Bali. Menurutnya, pelanggaran tata ruang di kawasan pertanian terpadu tidak boleh dibiarkan begitu saja karena dapat menjadi preseden buruk bagi kawasan lindung lainnya di Bali.
"Kami dari Komisi I DPRD Bali, yang kebetulan semua anggotanya ada di Pansus TRAP, merencanakan memanggil investor yang telah membangun di LP2B untuk meminta klarifikasi," ujar Wayan Bawa saat memberikan keterangannya di Mangupura.
Subak sebagai Benteng Kebudayaan dan Daya Tarik Wisata
Sistem subak bukan sekadar teknik irigasi tradisional, melainkan warisan budaya bernilai tinggi yang menjadi magnet utama pariwisata Bali. Apabila zona pertanian produktif seperti LP2B dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dibiarkan berubah menjadi bangunan beton, reputasi Bali sebagai destinasi pariwisata berbasis budaya dan alam berada dalam ancaman besar.
Wayan Bawa mengingatkan bahwa kelestarian lingkungan Bali merupakan fondasi utama ekonomi kerakyatan. Ia menyampaikan kekhawatirannya mengenai dampak jangka panjang apabila konversi lahan pertanian produktif dibiarkan berjalan tanpa kendali ketat.
"Kalau semua dibangun, Bali tidak menarik lagi. Kalau tidak ada subak, salah satu pendukung pariwisata kita itu akan hilang. Kalau daerah pertanian sampai hilang, kita akan ditinggalkan," tegas politisi asal Banjar Seseh, Desa Munggu tersebut.
Oleh karena itu, Pansus TRAP berkomitmen menjaga sisa-sisa lahan produktif agar keberadaan lahan pertanian dan sistem subak tetap terlindungi dari ekspansi kapital yang melanggar hukum tata ruang.
Analisis Kategori Lahan Terlindung dan Indikasi Pelanggaran
Untuk memberikan gambaran yang jelas mengenai klasifikasi kawasan yang sedang diawasi ketat oleh DPRD Bali, berikut adalah peta perbandingan status perlindungan lahan pertanian:
| Kategori Lahan | Lokasi Temuan | Ketentuan Hukum | Rencana Tindakan DPRD |
|---|---|---|---|
| LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) | Subak Munggu, Mengwi | Dilarang dialihfungsikan untuk bangunan non-pertanian | Pemanggilan investor & audit perizinan |
| LSD (Lahan Sawah Dilindungi) | Wilayah Kabupaten Badung | Dilindungi oleh regulasi Kementerian ATR/BPN | Pengawasan lapangan & penindakan hukum |
Ketegasan DPRD Bali Tempuh Jalur Hukum
Langkah Pansus TRAP DPRD Bali tidak hanya berhenti pada pemanggilan dan verifikasi dokumen perizinan. Jika dalam proses klarifikasi ditemukan unsur pelanggaran berat atau kesengajaan menerobos tata ruang, legislatif siap mengambil jalur legal.
Wayan Bawa menekankan bahwa pengawasan terhadap LP2B maupun LSD harus mendapat perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan. Sinergi antara pemerintah daerah, masyarakat adat, dan pengawasan legislatif sangat dibutuhkan agar investor tidak leluasa memanfaatkan celah untuk merusak lingkungan demi keuntungan jangka pendek.
"Kalau ada investor yang sampai membuat proyek atau investasi di LP2B dan LSD, kita akan atensi. Bila perlu, kita akan laporkan secara resmi ke ranah hukum," pungkasnya.
Langkah progresif ini diharapkan mampu memberikan efek jera bagi para pengembang nakal sekaligus menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan kelestarian lingkungan hidup di Bali.
Comments (0)