JAKARTA — PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersiap meresmikan implementasi kebijakan baru terkait batas minimum harga perdagangan saham di pasar modal domestik menjadi Rp1 per lembar saham pada akhir September. Langkah strategis ini dirancang untuk meningkatkan likuiditas transaksi, menyempurnakan mekanisme pembentukan harga (price discovery), serta memberikan kepastian keluar masuk investasi bagi para pelaku pasar.
Regulasi penyesuaian batas harga terendah ini sebelumnya telah melalui serangkaian kajian komprehensif dan uji coba sistem perdagangan bersama para anggota bursa (AB). Penyesuaian batas minimum ini ditujukan terutama bagi instrumen ekuitas yang tercatat dalam papan perdagangan khusus, guna mencegah stagnasi likuiditas pada saham-saham dengan valuasi rendah.
Kronologi dan Tahapan Penyesuaian Regulasi BEI
Proses integrasi aturan batas harga baru ini telah melalui berbagai tahapan persiapan teknis dan sosialisasi berkala kepada para pemangku kepentingan:
- Tahap Perumusan dan Kajian (Awal 2026): Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama BEI menyelaraskan ketentuan teknis perdagangan untuk mengakomodasi fraksi harga terendah hingga Rp1 tanpa mengganggu stabilitas sistem Jakarta Automated Trading System (JATS).
- Uji Coba Sistem Anggota Bursa (Agustus 2026): Seluruh perusahaan sekuritas dan penyedia sistem perdagangan daring menyelesaikan pengujian integrasi (user acceptance test) guna memastikan kesiapan transaksi saham dengan nilai nominal mikro.
- Implementasi Penuh (Akhir September 2026): Penerapan batas harga terendah Rp1 resmi diberlakukan efektif untuk perdagangan harian di pasar reguler melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
"Penerapan batas minimum perdagangan hingga Rp1 per lembar saham merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan bursa untuk menciptakan pasar yang lebih dinamis, wajar, dan efisien, sekaligus membuka ruang likuiditas bagi saham-saham yang sebelumnya terhenti di level batas bawah," tulis manajemen bursa dalam keterangan resminya.
Mekanisme Perdagangan dan Perlindungan Investor
Dalam penerapannya, BEI melengkapi kebijakan ini dengan parameter pengawasan ketat. Batas harga minimum Rp1 diterapkan secara khusus dengan mekanisme perdagangan berkala (Periodic Call Auction) pada Papan Pemantauan Khusus. Kebijakan ini bertujuan memitigasi volatilitas ekstrem serta memberikan waktu yang cukup bagi pasar untuk membentuk harga wajar.
Berikut adalah poin-poin penting dalam implementasi aturan baru ini:
- Fleksibilitas Portofolio: Investor memiliki kesempatan mentransaksikan saham-saham yang sebelumnya terkunci di level harga Rp50 tanpa harus beralih ke pasar negosiasi dengan diskon yang terlampau dalam.
- Optimalisasi Call Auction: Penentuan harga pembukaan dan penutupan dilakukan secara transparan melalui akumulasi volume penawaran beli dan jual pada periode tertentu.
- Batasan Auto Rejection: Regulasi Auto Rejection tetap diberlakukan secara proporsional guna mencegah fluktuasi harga yang terlalu tajam dalam satu hari bursa.
Otoritas bursa mengimbau para investor, khususnya investor ritel, untuk senantiasa memperhatikan analisis fundamental dan keterbukaan informasi emiten sebelum mengambil keputusan investasi pada saham-saham dengan rentang harga mikro tersebut.
Comments (0)