KOTA BANDUNG — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung kembali menghadirkan fasilitas pelayanan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) keliling untuk memudahkan masyarakat Kota Bandung yang hendak melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan jemput bola ini dilaksanakan pada hari ini, Jumat, 18 September 2026, guna memberikan kemudahan aksesibilitas serta mengurai antrean pemohon di kantor Satpas induk.
Penyelenggaraan gerai keliling ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik agar lebih cepat, transparan, dan terjangkau. Berdasarkan informasi resmi dari Satlantas Polrestabes Bandung, operasional armada pelayanan bergerak ini dimulai sejak pukul 08.00 WIB hingga selesai. Masyarakat diimbau datang lebih awal untuk mengantisipasi keterbatasan kuota formulir pendaftaran harian yang disediakan petugas di lapangan.
Lokasi Strategis dan Cakupan Layanan SIM Keliling
Pada jadwal operasional hari ini, Satlantas Polrestabes Bandung menerjunkan unit armada bus SIM Keliling di dua lokasi strategis yang mudah diakses oleh warga Kota Bandung. Kedua titik pelayanan tersebut difokuskan untuk menjangkau masyarakat di wilayah pusat perbelanjaan dan jalur arteri utama:
- BPR KS Jalan Leuwipanjang: Melayani masyarakat di wilayah Bandung Selatan dan sekitarnya.
- McD Jalan Soekarno-Hatta: Melayani warga yang melintas di koridor jalan Soekarno-Hatta dan wilayah sekitarnya.
Perlu diperhatikan oleh calon pemohon bahwa layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung ini secara khusus hanya melayani permohonan perpanjangan untuk SIM A (kendaraan roda empat) dan SIM C (kendaraan roda dua) yang masa berlakunya masih aktif. Apabila masa berlaku kartu SIM telah habis walau hanya terlewat satu hari, pemilik kendaraan tidak dapat memperpanjang dokumen tersebut di gerai keliling dan diwajibkan melakukan penerbitan SIM baru di Markas Polrestabes Bandung sesuai mekanisme pembuatan awal.
Analisis Rincian Biaya dan Persyaratan Dokumen
Besaran tarif perpanjangan Surat Izin Mengemudi berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selain biaya PNBP resmi, pemohon juga diwajibkan memenuhi komponen biaya pemeriksaan kesehatan dan uji psikologi sebagai syarat mutlak kelayakan berkendara.
| Jenis SIM | Tarif Resmi PNBP | Biaya Asuransi | Uji Kesehatan & Psikologi | Estimasi Total Biaya |
|---|---|---|---|---|
| SIM A | Rp 80.000 | Rp 80.000 | Rp 50.000 | Rp 210.000 |
| SIM C | Rp 75.000 | Rp 80.000 | Rp 50.000 | Rp 205.000 |
Guna memastikan kelancaran proses administrasi di lokasi pelayanan, masyarakat diminta untuk menyiapkan seluruh kelengkapan dokumen pendukung dari rumah. Berkas administratif yang wajib dilampirkan antara lain:
- Fotokopi KTP elektronik (e-KTP) yang masih berlaku.
- Fotokopi SIM lama beserta kartu SIM asli yang masih dalam masa berlaku.
- Surat Keterangan Sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian.
- Surat Hasil Tes Psikologi SIM dari lembaga yang terverifikasi.
Prosedur Alur Perpanjangan dan Ketentuan Hukum
Proses perpanjangan SIM di layanan keliling dirancang ringkas untuk menghemat waktu warga. Berikut adalah urutan tahapan yang harus dilalui pemohon saat tiba di lokasi:
- Pengambilan nomor antrean dan formulir pendaftaran di loket administrasi petugas.
- Pengisian formulir data diri serta melampirkan berkas persyaratan KTP, SIM lama, dan hasil pemeriksaan medis.
- Penyerahan berkas ke petugas verifikasi data untuk penyesuaian identitas pemohon.
- Proses identifikasi fisik yang meliputi pengambilan foto diri digital, pemindaian sidik jari, serta pembubuhan tanda tangan elektronik.
- Pencetakan fisik kartu SIM baru dan penyerahan kepada pemohon oleh petugas Satpas.
Kepemilikan legalitas mengemudi merupakan kewajiban konstitusional bagi setiap pengguna jalan raya. Regulasi ini secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Penyelenggaraan pelayanan ini bertujan untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas di jalan umum.
"Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib mengantongi dokumen izin mengemudi yang sah dan masih berlaku sebagai bukti kompetensi mengendarai kendaraan di jalan umum. Kesadaran memperpanjang SIM tepat waktu adalah bentuk kepatuhan hukum sekaligus perlindungan bagi diri sendiri dan pengguna jalan lainnya," ujar perwakilan Satlantas Polrestabes Bandung.
Penegakan hukum terhadap pelanggaran kewajiban kepemilikan SIM diatur secara jelas pada Pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009. Berdasarkan pasal tersebut, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak memiliki SIM dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000. Oleh karena itu, kehadiran gerai SIM Keliling ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh warga Kota Bandung untuk menjaga kelengkapan regulasi berkendara mereka secara rutin.
Satlantas Polrestabes Bandung membuka gerai SIM Keliling pada Jumat, 18 September 2026 di dua titik: 1. BPR KS Jalan Leuwipanjang 2. McD Jalan Soekarno-Hatta 📌 Layanan khusus perpanjangan SIM A dan C yang masih aktif. Baca rincian biaya dan ketentuannya hanya di Terdepan.id!
Comments (0)