Aksi kekerasan jalanan kembali mencoreng ketertiban umum di Kota Bandar Lampung. Sebuah rekaman video yang memperlihatkan insiden pengeroyokan brutal terhadap seorang pria di kawasan jalur lintas Sumatra mendadak viral di berbagai platform media sosial, memicu gelombang kekhawatiran dan keprihatinan masyarakat luas. Aparat kepolisian bergerak cepat merespons keresahan tersebut dengan menerjunkan tim gabungan guna mengusut tuntas peristiwa penganiayaan di muka umum tersebut.
Penyelidikan maraton yang dilakukan oleh aparat kepolisian kini mulai membuahkan hasil nyata. Penganiayaan yang menimpa seorang pria berinisial MA (39) di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Labuhan Ratu, Bandar Lampung, akhirnya terang benderang setelah salah satu terduga pelaku utama berhasil digulung petugas di tempat persembunyiannya.
Kronologi Pengeroyokan dan Langkah Cepat Petugas
Peristiwa tragis itu bermula pada Sabtu sore, 12 September 2026, sekitar pukul 16.30 WIB. Korban MA (39) saat itu tengah beraktivitas di tepi Jalan Soekarno Hatta, membantu mengatur arus lalu lintas bagi kendaraan yang hendak berputar arah di U-turn kawasan tersebut. Di tengah kesibukannya membantu para pengendara, korban mendadak didatangi oleh dua orang pemuda yang secara sepihak meminta sejumlah uang.
Permintaan yang bernada pemaksaan itu mendapat penolakan dari korban hingga memicu adu mulut yang sengit. Situasi dengan cepat memanas ketika kedua pemuda tersebut memanggil rekan-rekannya. Tanpa belas kasihan, kelompok yang diperkirakan berjumlah enam orang tersebut melakukan pengeroyokan secara masif di pinggir jalan raya yang padat. Aksi intimidasi dan kekerasan fisik tersebut terekam kamera warga dan dengan cepat menyebar luas hingga viral di dunia maya.
Menindaklanjuti keresahan warga dan bukti rekaman video yang beredar, tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung bersama Unit Reskrim Polsek Labuhan Ratu segera melakukan perburuan. Hasilnya, pada Minggu malam, 13 September 2026 sekitar pukul 19.30 WIB, petugas berhasil meringkus seorang terduga pelaku berinisial RPB (34) di kediamannya tanpa perlawanan.
"Benar, satu orang pelaku berinisial RPB sudah berhasil kita amankan atas kerja sama tim gabungan Satreskrim Polresta Bandar Lampung bersama Polsek Labuhan Ratu. Saat ini yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami peran serta mengidentifikasi keberadaan pelaku lainnya," ujar Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Purwanto saat dikonfirmasi, Selasa (15/9/2026).
Pengejaran Pelaku Lain dan Upaya Pemberantasan Premanisme
Meskipun satu tersangka telah mendekam di balik sel tahanan, penanganan kasus ini masih terus bergulir. Kepolisian mengidentifikasi setidaknya ada lima orang terduga pelaku lain yang ikut terlibat langsung dalam aksi pengeroyokan tersebut dan saat ini masih dalam perburuan intensif oleh tim opsnal di lapangan.
Kasat Reskrim mengimbau agar para pelaku yang masih buron segera menyerahkan diri secara kooperatif kepada pihak berwajib sebelum tindakan tegas terukur diambil oleh petugas. Kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk aksi premanisme dan kekerasan jalanan yang meresahkan warga serta mengganggu keamanan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Bandar Lampung.
| Parameter Kasus | Detail Informasi |
|---|---|
| Lokasi Kejadian | Jl. Soekarno Hatta, Sepang Jaya, Labuhan Ratu |
| Waktu Insiden | Sabtu, 12 September 2026 (16.30 WIB) |
| Identitas Korban | MA (39 Tahun) |
| Tersangka Diamankan | RPB (34 Tahun) |
| Status Pelaku Lain | 5 Orang Masih Buron (DPO) |
Fenomena aksi pengeroyokan akibat pungutan liar di jalanan ini memperlihatkan betapa pentingnya pengawasan area publik secara berkesinambungan. Kepolisian menegaskan tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi aksi pemerasan berkedok perparkiran maupun pengatur jalanan yang bertindak semena-mena. Masyarakat diharapkan tidak ragu untuk segera melaporkan setiap potensi ancaman kejahatan maupun aksi premanisme di lingkungannya agar tindakan hukum dapat segera ditegakkan.
Comments (0)