Teknologi

Bali — Pasutri Asal Aljazair Divonis Penjara Akibat Pencurian Pakaian

Ruang sidang Pengadilan Negeri Denpasar menjadi saksi akhir dari aksi nekat sepasang suami istri warga negara asing (WNA) asal Aljazair. Pasangan yang semu

Bali — Pasutri Asal Aljazair Divonis Penjara Akibat Pencurian Pakaian

Ruang sidang Pengadilan Negeri Denpasar menjadi saksi akhir dari aksi nekat sepasang suami istri warga negara asing (WNA) asal Aljazair. Pasangan yang semula datang untuk menikmati atmosfer pariwisata Pulau Dewata tersebut justru harus mengakhiri masa tinggal mereka di balik jeruji besi. Hal ini terjadi setelah majelis hakim menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian pakaian dan aksesori di dua pusat perbelanjaan terkemuka di kawasan Kuta, Bali.

Kedua terdakwa, yakni Mohamed EL ABC dan istrinya Lamia M, harus menerima kenyataan pahit atas perbuatan melanggar hukum yang mereka lakukan. Aksi pencurian barang-barang merek ternama di pusat perbelanjaan tersebut sempat menarik perhatian publik dan menjadi sorotan penegak hukum di wilayah hukum Bali.

Vonis Hukum dan Pertimbangan Majelis Hakim

Dalam pembacaan amar putusan, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Tenny menegaskan bahwa perbuatan kedua terdakwa telah memenuhi seluruh unsur pidana yang didakwakan. Pasangan ini dinyatakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana tertuang dalam dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama empat bulan,” ujar Hakim Tenny saat membacakan putusan resmi di hadapan persidangan.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim memaparkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan hukuman. Hal yang memberatkan adalah perbuatan kedua terdakwa dinilai meresahkan masyarakat serta merugikan pihak pengelola toko selaku korban. Sementara itu, faktor yang meringankan meliputi sikap kooperatif terdakwa yang mengakui perbuatannya secara berterus terang selama persidangan. Selain itu, hakim mempertimbangkan sisi kemanusiaan, di mana Mohamed merupakan tulang punggung keluarga dan Lamia masih memiliki seorang anak balita yang membutuhkan pengasuhan.

Detail Rekapitulasi Kejahatan di Dua Lokasi Mal Bali

Kasus tindak pidana ini terungkap setelah pihak pengelola gerai Adidas Store melaporkan kejanggalan inventaris barang kepada Unit Reskrim Polsek Kuta. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan kepolisian, terungkap bahwa pasutri asal Aljazair ini menyasar dua pusat perbelanjaan besar, yaitu Mal Beachwalk dan Mal Bali Galeria, dalam waktu yang berdekatan.

Berikut adalah rincian barang bukti dan estimasi kerugian materiil akibat aksi pencurian yang dilakukan oleh kedua terdakwa:

Lokasi Perbelanjaan Barang yang Dicuri Estimasi Kerugian (Rp)
Adidas Store Mal Beachwalk 9 Potong Baju & 3 Topi Rp17.000.000
Mal Bali Galeria 2 Potong Topi Rp3.000.000
Total Kerugian 9 Baju & 5 Topi Rp20.000.000

Perbandingan Tuntutan Jaksa dan Putusan Akhir

Vonis empat bulan penjara yang ditetapkan majelis hakim tercatat lebih ringan ketimbang tuntutan yang diajukan oleh JPU Ni Luh Nyoman Ayu Puji Astini. Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut Mohamed dengan hukuman tujuh bulan penjara, sementara Lamia dituntut lima bulan penjara. Perbedaan besaran tuntutan awal tersebut didasarkan pada penilaian peran aktif masing-masing terdakwa saat mengeksekusi pencurian di lapangan.

Meskipun vonis yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan awal, kedua terdakwa maupun pihak JPU menyatakan langsung menerima putusan tersebut tanpa mengajukan upaya hukum banding. Majelis hakim juga memerintahkan agar seluruh barang bukti yang telah disita dikembalikan kepada pemiliknya yang sah, yakni pihak manajemen gerai korban. Kasus ini diharapkan memberikan efek jera serta mempertegas komitmen penegakan hukum di Indonesia terhadap siapa pun yang melakukan tindak kriminal tanpa pandang bulu.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS fahmi-reza

Reporter MotoGP/Formula 1. Meliput balapan motor dan mobil internasional.

Comments (0)

User