Pekanbaru

Korupsi Belanja BBM di Dinas PU, Pensiunan PNS di Pelalawan Dituntut 7,5 Tahun Penjara | Riau Terdepan


TERDEPAN.id, PEKANBARU-M Yasirwan dituntut pidana penjara selama 7,5 tahun. Pensiunan aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan itu dinilai bersalah melakukan rasuah belanja bahan bakar minyak, gas dan pelumas pada Dinas Pekerjaan Umum kabupaten setempat Tahun Anggaran 2015 dan 2016.

Pembacaan tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (18/3). Pelaksanaan sidang dilakukan secara virtual.

“Tadi yang membacakan tuntutan Jaksa Jodi Valdano. Terdakwa berada di Rutan (Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru,red). Sidang digelar dengan menggunakan fasilitas zoom meeting,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Andre Antonius, Kamis siang.

Dalam tuntutannya, JPU kata Andre, menyatakan perbuatan M Yasirwan telah terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7,5 tahun dan denda Rp300 juta atau subsider 3 bulan kurungan,” lanjut Andre.

Tidak hanya itu, JPU juga mewajibkan M Yasirwan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar lebih subsider 3 tahun 9 bulan penjara.

Dengan telah dibacakannya amat tuntutan itu, agenda sidang berikutnya adalah penyampaian nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa. Sidang tersebut diagendakan pekan depan.

Perkara ini bermula dari adanya temuan pengadaan BBM dan pelumas di Dinas PU Pelalawan yang nilainya diduga digelembungkan dan fiktif pada tahun anggaran 2015 sebesar Rp4 milliar dan 2016 sebesar Rp4,7 milliar. Uang itu bersumber dari APBD Kabupaten Pelalawan. Dalam kegiatan itu, M Yasirwan adalah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Dalam kasus itu, ada penggelembungan harga dan penggunaan bukti pertanggungjawaban yang tidak benar. Sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara yang diduga mencapai Rp.1.864.011.663.

Penulis : Dodi Ferdian



Source link

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

portal berita yang lahir dari semangat pentingnya ketersebaran informasi hingga ke pelosok nusantara.

Copyright © 2020 TERDEPAN.ID

Ke Atas