Hukum

Ivestasi Bodong Kembali Guncang Indragiri Hulu, Ratusan Miliar Uang Nasabah Dikuras | Riau Terdepan


HALUANRIAU,CO.RENGAT-Belum beberapa hari Polres Indragiri Hulu membongkar kedok investasi bodong yang rugikan lebih kurang 24.000 lebih masyarakat dengan total kerugian leboh kurang 21 miliar rupiah.

Kembali Polres Indragiri Hulu membongkar kedok investasi bodong dengan bandrol Crypto Currency atau uang digital.

Tak tanggung tanggung, lebih kurang investasi yang dijalankan lewat perusahaan PT Indragiri Digital Aset Indonesia (Indisia) yang didirikan oknum ASN Pemkab Inhu, Inhul Hadi (45) ini telah meraup uang nasabah senilai Rp 208 Miliar.

ASN Kesbang Indragiri Hulu ini akhirnya ditetapkan Polres Indragiri Hulu sebagai tersangka dan langsung menjalani penahanan sejak 9 Maret 2021 lalu.

Pengusutan kasus ini disampaikan Kapolres Inhu, AKBP Efrizal dalam konferensi pers Senin (17/3/2021) sore di halaman Mapolres Inhu. Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Zulfa Renaldo dan Kasatreskrim AKP I Komang Aswatama. saat konferensi pers tersangka turut dihadirkan.

Dalam penjelasannya, Kapolres menyebutkan penyidikan dilakukan menyusul laporan yang disampaikan 10 nasabah investasi yang selama ini dikenal sebagai Edinar Coin Gold (EDRG). Laporan disampaikan ke Polda Riau dan selanjutnya dilimpahkan ke Polres Inhu.

“Setelah melakukan penyidikan berupa pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti dan pemeriksaan terlapor, kami menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjadikan terlapor inisial IH sebagai tersangka. Selain penetapan tersangka, kami juga melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” katanya.

Modusnya bahwa produk yang ditawarkan tersangka seolah-olah sebuah aset kripto lalu dipakai untuk sebuah aktivitas yang disangkakan yakni penipuan diduga dengan menggunakan skema ponzi. Kepada anggota atau nasabah dijanjikan keuntungan sebesar 0,5 persen per hari atau 15 persen per bulan.

Pasal yang disangkakan adalah pasal 378 dan atau 372 jo pasal 64 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan.

Kapolres menjelaskan, dalam pemeriksaan awal diperoleh keterangan sementara bahwa kerugian yang diderita korban yang bertindak selaku pelapor sebanyak Rp1,1 miliar. Tetapi kerugian keseluruhan member mencapai Rp96 miliar lebih.

Angka ini diperoleh dari selisih nilai transaksi koin yang diperoleh dari nasabah yakni Rp208 miliar berbanding nilai dana yang sudah kembali ke anggota (member) sebesar hanya sekitar Rp111 miliar.

Mengenai berapa orang jumlah nasabah, pihak Polres menyebutkan ada 3.445 akun member. “Itu angka akun ya, bukan jumlah orang karena satu akun bisa terdiri dari lebih satu orang. Kami masih mendalami berapa orang jumlah nasabahnya,” kata Kasatreskrim menambahkan.

Polisi masih akan melakukan pendalaman berupa kemungkinan penambahan tersangka, penyitaan aset-aset lewat mekanisme Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga pemblokiran rekening bank milik tersangka dan korporasi yang didirikannya.

Melalui TPPU ini dikatakan Kapolres akan didapatkan aset aset yang diperoleh tersangka usai mendirikan perusahaan abal abal tersebut. Kemudian hasil lelang dari barang tersebut sesuai dengan keputusan hakim, maka akan diberikan kepada para nasabah EDRG.”Kita berusaha agar TPPU bisa maksimal sehingga warga akan bisa menerima uang mereka kembali meskipun tidak akan penuh, tambah Kapolres.

 

 

Penulis: EBP



Source link

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

portal berita yang lahir dari semangat pentingnya ketersebaran informasi hingga ke pelosok nusantara.

Copyright © 2020 TERDEPAN.ID

Ke Atas