Hukum

Bisnis Sabu, Warga Perawang Dicokok Buser Narkoba | Riau Terdepan


TERDEPAN.id, SIAK-Satuan Reserse Narkoba Polres Siak menangkap seorang Pria Paruh Baya diduga menjadi pengedar 19,73 gram narkotika jenis sabu di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak Riau.

Dari laporan Satuan Reserse Narkoba Polres Siak , diterima Senin, menyebutkan tersangka inisial DS (47) di tangkap Tim Satres Narkoba Polres Siak di Jalan Pemda Desa Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, pada Senin (15/3) pukul 23.00 WIB.

“Barang bukti yang disita dari tersangka 143 Paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat Kotor 19,73 gram,” kata Kasat Narkoba Polres Siak AKP Jailani SH.

Ia menjelaskan, kronologi penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Tualang .

Pada hari Senin 15 Maret 2021, sekira pukul 23.00 WIB, bertempat di Jalan Pemda Kelurahan Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, Tim Satres Narkoba Polres Siak berhasil menangkap tersangka. Kemudian dilakukan penggeledahan di TKP (tempat kejadian perkara)

Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka, polisi menemukan 143 (seratus empat puluh tiga) paket yang di duga narkotika jenis sabu. Polisi juga menyita barang bukti lainnya yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika di TKP.

Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Siak untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

 

 

Reporter: Dolly Sandro



Source link

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

portal berita yang lahir dari semangat pentingnya ketersebaran informasi hingga ke pelosok nusantara.

Copyright © 2020 TERDEPAN.ID

Ke Atas