Hukum

Warga Dundangan Ditangkap Polisi – Berita Riau Terbaru | Riau Terdepan


TERDEPAN.id, PANGKALAN KERINCI-Polsek Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau, kembali berhasil mengungkap peredaran Narkotika Jenis Sabu-Sabu seberat 0,76 Gram di lokasi Jalan Poros Desa Surya Indah dan Desa Beringin indah Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan, Kamis (11/3).

Dalam pengungkapan tersebut pihak polisi berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial MB (30) Warga Dusun III RT 002/RW 006 Desa Dundangan, Kecamatan Pangkalan Kuras.

Panit II Binmas yang juga Humas Polsek Pangkalan Kuras Bripka Marmin SH melalui sambungan seluler Minggu (14/3) menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari adanya informasi warga masyarakat yang menyebutkan bahwa di Jalan Poros Desa Surya Indah dan Beringin Indah sering terjadi transaksi narkotika.

Mendapatkan informasi tersebut polisi lalu melakukan penyelidikan dan pengintaian dan berhasil melihat pelaku dengan ciri-ciri yang disampaikan warga.

“Begitu melihat pelaku, tim pengintai langsung mengamankan dan pemeriksaan serta penggeledahan disaksikan warga setempat, dan ditemukan 4 paket sabu dalam kotak rokok yang sempat dibuang pelaku,” ujarnya

Saat ini pelaku beserta barang bukti 4 paket kecil sabu, 2 Unit Handphone Merek Resmi Note A5 dan 1 Unit sepeda motor merek Kawasaki Trailer serta Uang sebesar Rp1.100.000, diamankan di Mapolsek Pangkalan Kuras guna penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku kita jerat dengan rumusan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” ungkapnya mengakhiri.

 

 

Reporter: Anton



Source link

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

portal berita yang lahir dari semangat pentingnya ketersebaran informasi hingga ke pelosok nusantara.

Copyright © 2020 TERDEPAN.ID

Ke Atas