Hukum

Polres Inhil Amankan 70,90 Gram Sabu | Riau Terdepan


TERDEPAN.id, TEMBILAHAN-Kali ini Polres Indragiri Hilir berhasil melakukan pengungkapan terhadap kasus dugaan tindak pidana Narkoba Jenis Sabu di Jalan Pelajar RT/RW 002/006 Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan  Kabupaten Indragiri Hilir.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dian Setyawan mengatakan, berkat kerja keras tim Polres Inhil, pada hari Ini Senin 15 Maret 2021 sekira pukul 22.40 WIB Satres Narkoba Polres Inhil kembali melakukan pengamanan 1 (satu) orang laki-laki berinisial FW di duga pelaku TP. Narkotika jenis Shabu

“Barang bukti yang telah diamankan, 1 (satu) Buah dompet warna ungu dengan tulisan Dairy Milk yang berisikan 5 paket Shabu dengan berat Kotor 70,90 gram. Uang Tunai Rp. 1.080.000,- 2 (dua) unit timbangan digital, 1 (satu) unit handphone Xiomi warna gold dengan simcard 0822 xxx xxx, 3 (tiga) bungkus platik putih bening klip merah.

Dikatakan Dian, Pelaku berhasil diamankan dibawah pimpinan KBO Sat Narkoba Iptu Hendri. J, langsung melakukan penangkapan terhadap Ozi dan langsung diamankan.

Setelah diamankan anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil langsung memanggil saksi RT dan warga setempat untuk dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti seperti yang tercantum diatas.

Kemudian Pelaku dan barang bukti langsung di bawa ke Mapolres Inhil guna penyidikan lebih lanjut,” Jelasnya.

 

 

Reporter: Evrizon



Source link

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

portal berita yang lahir dari semangat pentingnya ketersebaran informasi hingga ke pelosok nusantara.

Copyright © 2020 TERDEPAN.ID

Ke Atas