Pekanbaru

Kapolda Riau Hadirkan 9 Tersangka Karhutla, Korporasi? | Riau Terdepan


TERDEPAN.id, PEKANBARU-Mulai awal tahun 2021, Polda Riau telah mengamankan sebanyak 9 orang tersangkan pelaku pembakaran lahan di wilayah Riau. Pelaku pembakar ini ditangkap tangan setelah menbakar lahan yang kemudian mengakibatkan kebakaran hutan yang ada di area yang dibakar. Ke 9 tersangka tersebut di hadirkan oleh Polda Riau, pada apel siaga Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), di halaman Kantor Gubernur Riau, Selasa (16/3).

Namun sayangnya dari sekian banyak tersangka yang ditangkap, belum ada satupun korporasi yang menjadi tersangka. Semuanya tersangka yang diamankan perorangan dan berada dilokasi kebakaran lahan. Bahkan ada salah seorang tersangka, diamankan merupakan warga yang mengambil madu.

“Ada 9 tersangka saat ini yang kita proses, yang kita tangkap dilokasi kebakaran, yang mana motif mereka semuanya bermotif ekonomi, membuka lahan untuk pertanian. Tadi kita juga temukan yang kita tangkap sedang mengambil madu lebah. Karena untuk mengusir lebahnya dia membakar semak yang ada dibawahnya, dan tinggalkan sehingga menyebabkan Karhutla,” ujar Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Imam Setia Efendi.

Dijelaskan Kapolda, pihaknya tidak hanya akan mengamankan pelaku orang perorangan, tetapi juga korporasi yang melakukan pembakaran di area perusahaan. Namun sampai saat ini belum ditemukan perusahaan yang melakukan pembakaran diarea perusahaan. Dan dari Polres yang berada di Kabupaten Kota juga telah melakukan penyelidikan.

“Kita akan teruskan penegakan hukum ini, dan kita tidak terbatas pada orang perorangan namun juga korporasi yang melakukan, ataupun harus bertanggungjawab atas Karhutla ini. Ada 6 Polres yang melaksanakan penyelidikan dan tidak menutup kemungkinan polres-polres yang lain,” ujar Jendral bintang dua ini.

Ditegaskan Kapolda, Polda Riau juga telah menyiagakan Satgas untuk penanganan Karhutla. Dan pihaknya juga bekerjasama dengan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), agar dana upaya penegakan hukum menjadi ketat. Selain itu Kapolda juga meminta Gubernur mencabut izin perusahaan yang melakukan pembakaran.

“Sampai saat ini untuk korporasi belum, dan kita tahu bahwa sangsi para pembakar ini adalah pidana untuk orang perorangan maupun perdata, kita bisa tuntutkan perdata melalui Kajari, Kajati. Dan tentunya juga sangsi administratif, Gubernur juga bisa mencabut izinnya atas pelanggaran Karhutla ini, untuk korporasi maupun perorangan,” tegas Kapolda.

Apel siaga penanggulangan Karhutla di Provinsi Riau, langsung dipimpina Gubernur Riau Syamsuar, dihadiri Danrem 031/WB, Danlanud Roesmin Nurjahdin, Kapolda Riau, Kejati Riau, DPRD Riau, BNPB, Bupati dan Walikota, dan Satgas Karhutla.

 

 

Reporter: Nurmadi



Source link

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

portal berita yang lahir dari semangat pentingnya ketersebaran informasi hingga ke pelosok nusantara.

Copyright © 2020 TERDEPAN.ID

Ke Atas