Hukum

Terjaring OTT, Ini Barang Bukti yang Disita dari Tangan Sekcam Bina Widya Pekanbaru | Riau Terdepan


TERDEPAN.id, PEKANBARU-Kepolisian Daerah Riau menetapkan Sekretaris Kecamatan Bina Widya Kota Pekanbaru inisial HS sebagai tersangka dugaan pungutan liar pengurusan Surat Keterangan Ganti Rugi. Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp3 juta.

Demikian diungkapkan Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Riau Kombes Pol Syamsul Huda, Senin (15/3). Dikatakan dia, pengungkapan ini bermula Pada Desember 2020, saat seorang warga mengurus SKGR di Kelurahan Sidomulyo Barat.

“Saat itu HS yang menjabat sebagai Lurah Sidomulyo Barat meminta sejumlah dana kepada warga tersebut,” ujar Kombes Pol Syamsul yang didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Pol Andri Sudarmadi dan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto.

Lalu pada Januari 2021, warga tesebut menyerahkan uang sebesar Rp500 ribu, namun ditolak HS. Warga tersebut kemudian diminta menyiapkan dana Rp3 juta untuk menandatangani SKGR yang sudah diregister namun belum ditangani tersangka selaku lurah,” lanjut dia.

“Pada 10 Maret 2021, korban menyerahkan dana tersebut kepada tersangka di Kantor Camat Bina Widya. Saat itu kita langsung mengamankan tersangka,” tegas Kombes Pol Syamsul, seraya mengatakan bahwa HS saat ini menjabat selaku Sekcam Bina Widya.

Tersangka dan barang bukti berupa uang tunai Rp3 juta dan amplop warna putih yang bertuliskan ‘Pengurusan Tanah’ Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dibawa ke Mapolda Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” imbuh Kombes Pol Syamsul.

Menurut dia, pengurusan tanah atau SKGR tidak dipungut biaya, karena tidak ada aturan terkait pengurusan tanah di tingkat kelurahan.

Lanjut dia, pelayanan publik di bidang pengurusan kepemilikan tanah telah menjadi perhatian pemerintah dengan telah memberikan kemudahan, dan percepatan tanpa biaya bagi masyarakat.

“Salah satunya adalah pembagian sertifikat secara gratis dan program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap,red),” pungkas Kombes Pol Syamsul Huda.

Penulis : Yosi Sulistia
Editor : Dodi Ferdian



Source link

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

portal berita yang lahir dari semangat pentingnya ketersebaran informasi hingga ke pelosok nusantara.

Copyright © 2020 TERDEPAN.ID

Ke Atas