Pekanbaru

Pemko Belum Koordinasi dengan Kejari Pekanbaru Terkait Penataan Aset | Riau Terdepan


TERDEPAN.id, PEKANBARU-Pemerintah Kota Pekanbaru disarankan untuk berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri setempat untuk membantu penataan aset milik daerah, termasuk kendaraan dinas yang dikuasai pihak lain. Namun hingga kini, hal tersebut belum dilakukan Pemko Pekanbaru.

Dikatakan Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Pekanbaru, Ridwan Dahniel, pihaknya berkewajiban membantu dalam upaya penataan dan penyelamatan aset milik daerah. Hal itu dilakukan sepanjang ada permohonan yang diajukan Pemko Pekanbaru.

“Sesuai arahan Jaksa Agung bahwa Kejaksaan membantu pemerintah daerah untuk menata aset-aset, termasuk Pemko Pekanbaru,” ujar Ridwan Dahniel di ruangannya, Senin (15/3).

Permohonan itu, kata dia, berupa Surat Kuasa Khusus (SKK). Namun pada tahun 2021 ini, lanjut Ridwan, Pemko Pekanbaru belum ada berkoordinasi dengan pihaknya selaku Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN).

“Namun di tahun 2021 ini, dari pihak Pemko belum pernah ada berkoordinasi terhadap aset-aset yang dikuasai oleh pihak lain, baik memberikan SKK kepada kita ataupun pemberitahuan atau berdiskusi sama kita,” lanjut mantan Kasi Analisis pada Sub Direktorat Bantuan Hukum TUN di Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Kami selaku Tim JPN siap membantu Pemko Pekanbaru menyelamatkan aset-aset, baik itu berupa tanah, kendaraan atau yang lainnya sesuai dengan arahan Jaksa Agung itu,” sambungnya.

Saat ditanya, apakah Tim JPN bisa bergerak melakukan penataan tanpa adanya SKK, Ridwan memberikan jawabannya.

“Tidak bisa. Karena pemkonya sendiri kan belum ada memberikan kuasa, karena itu (aset, red) haknya dari Pemko. Apabila pemko sudah memberikan kuasa kepada kita, kita bisa melaksanakan,” tanggap dia.

Jika telah ada SKK tersebut, akan dilakukan diskusi dengan pihak pemberi kuasa. Hal itu dilakukan untuk mengetahui kendala yang dihadapi selama ini dalam upaya penyelamatan aset.

“Kita nanti melakukan diskusi terlebih dahulu, kendalanya seperti apa, masalahnya apa hingga aset-aset dikuasai pihak ketiga yang tidak berwenang. Nanti kita membuatkan kuasanya, dan Tim JPN nanti saya terbitkan surat perintah untuk melakukan penataan,” pungkas Kasi Datun Kejari Pekanbaru, Ridwan Dahniel.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyarankan Pemko Pekanbaru untuk bekerjasama dengan Kejari dalam penataan aset. Dalam saran yang disampaikan belum lama ini, KPK menyebut kerja sama itu dalam bentuk SKK.

Atas hal itu, Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Muhammad Jamil menyampaikan, hal itu akan segera dilakukan.

“Nanti akan kita kerja sama dengan Kejari dalam melakukan penataan kendaraan dinas yang masih dikuasai oknum,” singkat M Jamil baru-baru ini.

Penulis : Dodi Ferdian



Source link

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

portal berita yang lahir dari semangat pentingnya ketersebaran informasi hingga ke pelosok nusantara.

Copyright © 2020 TERDEPAN.ID

Ke Atas