Hukum

Iwan Dapatkan Sabu dari Pemuda Pasir Penyu, Begini Cara Polsek Kelayang Meringkusnya – Haluan Riau | Riau Terdepan


TERDEPAN.id, RENGAT-Setelah Polsek Kelayang berhasil meringkus seorang laki-laki berinisial MSW alias Iwan (42) warga dusun II Desa Bukit Selanjut Kecamatan Kelayang dengan barang bukti 5 paket sabu-sabu siap edar, Polsek Kelayang memburu tersangka lain yang memasok sabu pada Iwan.

Kamis 11 Maret 2021, pukul 08.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Kelayang membekuk HEP (21) pemuda Desa Lembah Dusun Gading Kecamatan Pasir Penyu yang memasok sabu pada Iwan. Dari tangan tersangka, turut diamankan 2 paket sabu-sabu dengan berat kotor sekitar 0,39 gram, satu set alat hisap sabu dan barang bukti lainnya.

Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.I.K melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Jumat 12 Maret 2021 membenarkan penangkapan terhadap HEP, merupakan pengembangan dari tersangka Iwan, warga Dusun II Desa Bukit Selanjut Kecamatan Kelayang yang ditangkap sebelumnya.

Dijelaskan Misran, setelah menangkap Iwan, Unit Reskrim Polsek Kelayang dibawah pimpinan Kanit Reskrim Aipda P Krisdianto Sinaga S.Sos sesuai perintah Kapolsek Kelayang AKP Osben Samosir SH melakukan pengembangan, terutama mengenai asal usul sabu yang disimpan Iwan.

Menurut pengakuan Iwan, sabu itu dia dapat dari seorang pemuda Desa Lembah Dusun Gading, maka pada pukul 05.00 WIB, tim berangkat ke Air Molek.

Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya pada pukul 08.30 WIB berhasil meringkus HEP di sebuah rumah di Kelurahan Air Molek II Kecamatan Pasir Penyu.

Ketika rumah itu geledah, tim menemukan 2 paket sabu-sabu siap edar dengan berat kotor 0,39 gram, satu set alat hisap sabu atau bong, handphone yang digunakan tersangka dan barang bukti lain terkait aktifitas narkoba milik HEP, yang juga mengaku jika telah menjual sabu-sabu pada Iwan.

Saat ditangkap, HEP tidak sendiri, tapi berdua dengan temannya, namun ada hal yang lebih menarik dari penangkapan ini, sebab Polsek Kelayang mendapat tambahan tersangka yakni teman HEP yang berinisial EDP (22) warga Kelurahan Air Molek II Kecamatan Pasir Penyu.

Rupanya EDP juga merupakan seroang pengedar narkoba jenis sabu-sabu kelas kakap, karena dari tangan EDP, tim mengamankan narkoba jenis sabu-sabu dengan jumlah yang sangat fantastis, yakni 1 paket sabu ukuran besar, seberat 16 gram. Tangkapan besar ini tentu membuat Kapolsek Kelayang dan jajarannya berbangga hati, karena telah menyelamatkan puluhan bahkan ratusan jiwa manusia jika mengonsumsi sabu-sabu sebanyak itu.

“Semua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kelayang menjalani proses penyidikan,” pungkas Misran.



Source link

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

portal berita yang lahir dari semangat pentingnya ketersebaran informasi hingga ke pelosok nusantara.

Copyright © 2020 TERDEPAN.ID

Ke Atas