Hukum

Ada Konsekuensi Hukum dalam Pemutusan Kontrak – Haluan Riau | Riau Terdepan


TERDEPAN.id, PEKANBARU-PT Datama telah diputuskan tidak lagi sebagai pengelola perparkiran di zona yang pernah dikerjasamakan sebelumnya. Terkait hal itu, dimungkinkan ada konsekuensi hukum yang muncul terkait keputusan itu.

Konsekuensi itu bisa berupa gugatan dari PT Datama atau sebaliknya, Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru yang akan mengajukan gugatan.

Demikian diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Ridwan Dahniel, Kamis (11/3). Pihaknya selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) telah menyampaikan hal itu kepada kedua belah pihak saat proses mediasi yang dilakukan di Kantor Kejari Pekanbaru.

Mediasi berlangsung sebanyak dua kali. Mediasi pertama dilaksanakan pada Selasa (2/3) pekan kemarin. Mediasi itu dilakukan pasca pengelolaan parkir di Pekanbaru ini jadi ramai diperbincangkan setelah beredar surat yang menyatakan Dishub Pekanbaru akan mengambil alih pengelolaan parkir dari PT Datama sebagai pihak ketiga pemenang tender investasi pengelolaan parkir tepi jalan Kota Pekanbaru beredar. Di sisi lain, PT Datama yang mulai bekerja sejak Januari 2021 berhasil mengumpulkan retribusi parkir hampir Rp900 juta.

Dalam permasalahan ini, Dishub pernah menyurati PT Datama melalui surat dengan nomor 22/Dishub/UPT-PKK/II/21. Surat berisi PT Datama sebelumnya sudah mendapatkan teguran kedua dari Dishub dengan nomor : 105/02/SB/DAT/2021 tertanggal 24 Februari 2021.

Pada poin satu di surat itu disebutkan, PT Datama dianggap tidak bisa memenuhi penyetoran dana jaminan pelaksanaan sesuai dengan Perjanjian Kerjasama Operasional Pengelolaan Perparkiran dalam Pasal 7 ayat (4) dan ayat (3) yang berbunyi dalam rangka menjamin Pengelolaan dan Pelayanan parkir di dalam ruang milik jalan, maka Pihak Kedua harus memberikan dana sebagai jaminan pelaksanaan yang disetorkan berupa giro pada Bank Nasional/Daerah yang disepakati oleh Para Pihak.

Poin kedua, Terkait ketidaksanggupan PT Datama memenuhi tata cara dan jumlah setoran sesuai dengan pasal 4 ayat (2) 2,5 persen dari jumlah nilai negosiasi harga yang telah ditetapkan, maka Dishub tidak bisa melakukan pendebetan dana jaminan secara sepihak di saat keterlambatan penyetoran dari pihak PT Datama.

Poin ketiga, terkait ketidakmampuan PT Datama untuk memenuhi Perjanjian Kerjasama maka berdasarkan pasal 19 ayat (3) di dalam kontrak perjanjian kerjasama pengelolaan perparkiran maka Dishub berhak memutuskan secara sepihak kontrak kerjasama yang telah disepakati sepakati dan akan mengambil alih wilayah yang dikerjasamakan ini dari PT Datama terhitung mulai tanggal 27 Februari 2021.

Mediasi lanjutan antara kedua belah pihak dilaksanakan pada Selasa (9/3) kemarin. Mediasi saat itu berlangsung alot, yang berujung pada pemutusan kontrak terhadap PT Datama.

“Kejaksaan selaku saksi dalam mediasi ini, merupakan juga sebagai mediator, memang telah mendengar keputusan dari pihak Dishub,” ujar Ridwan Dahniel.

Selaku mediator, pihaknya telah menyampaikan, dengan adanya pemutusan kontrak kerja sama ini, akan ada konsekuensi hukum yang diterima nantinya.

“Bisa jadi nanti Dishub melakukan gugatan, bisa jadi PT Datama melakukan gugatan. Atau di antara kedua belah pihak tidak melakukan gugatan,” sebut dia.

“Itu yang kita jelaskan kepada pihak PT Datama dan Dishub. Mereka menyadari bahwa segala sesuatu perikatan itu ada konsekuensi hukum,” sambung Ridwan Dahniel.

Jika nanti ada gugatan, pihaknya kata Ridwan, siap membantu Dishub Pekanbaru. “Sesuai dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2004, Pasal 30, bahwa Kejaksaan itu dapat memberikan bantuan hukum kepada pemerintah pusat, daerah, BUMN, BUMD, baik di dalam pengadilan di persidangan, maupun di luar persidangan,” ungkap Ridwan.

“Apabila nanti adanya gugatan dari PT Datama terhadap Dishub, sepanjang Dishub memberikan kuasa khusus kepada Kejaksaan, kami siap membantu,” tandas mantan Kasi Analisis pada Sub Direktorat Bantuan Hukum TUN di Kejaksaan Agung (Kejagung).

 

Penulis : Dodi Ferdian



Source link

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

portal berita yang lahir dari semangat pentingnya ketersebaran informasi hingga ke pelosok nusantara.

Copyright © 2020 TERDEPAN.ID

Ke Atas