Hukum

Sempat Buron, Oknum PNS Kampar Tersangka Korupsi SIKDA Rp2 M Ini Segera Disidangkan – Haluan Riau | Riau Terdepan


TERDEPAN.id, PEKANBARU-Penanganan perkara dugaan korupsi kegiatan pengadaan Sistim Informasi Kesehatan Daerah di Kabupaten Kampar memasuki baru. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, kini Asfiar Efendi selaku tersangka, akan segera dihadapkan ke persidangan.

Perkara ini sebelumnya ditangani penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Pada pekan kemarin, penanganan perkara telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), ditandai dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti.

“Berkasnya sudah P-21. Kamis pekan kemarin tahap II-nya,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kampar, Amri Rahmanto Sayekti, saat ditemui di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Jumat (5/3).

Selaku anggota Tim JPU, Amri menyebut pihaknya telah merampungkan surat dakwaan. Selanjutnya berkas perkara Asfiar dilimpahkan ke pengadilan

“Hari ini kita limpahkan ke pengadilan. Dengan begitu, perkara ini akan segera disidangkan,” kata mantan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Belawan, Sumatra Utara (Sumut) itu.

Diketahui, Asfiar selaku tersangka pernah dinyatakan buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pihak kepolisian kemudian berhasil menangkap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Kampar itu di Jakarta Selatan, Jakarta pada 29 Desember 2020 lalu.

Asfiar adalah tersangka dugaan rasuah penyimpangan kegiatan senilai Rp2 miliar. Pada pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Riau tahun 2017 itu, Asfiar adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Sebelumnya, Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi pernah memaparkan modus operandi Asfiar dalam perkara itu. Menurut dia, Asfiar diduga menggelapkan, menjual, menghilangkan barang pengadaan berupa 40 unit komputer desktop, 30 unit printer, dan 5 unit reuter.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 10 huruf a Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.





Source link

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

portal berita yang lahir dari semangat pentingnya ketersebaran informasi hingga ke pelosok nusantara.

Copyright © 2020 TERDEPAN.ID

Ke Atas