TERDEPAN.id, KAMPAR – Sebanyak 11 orang narapidana (napi) kasus narkoba dari lembaga pemasyarakatan (lapas) Kelas IIA Bangkinag dipindahkan ke Nusakambangan.
Dari 11 orang tahanan yang dipindahkan itu 1 orang merupakan warga Kampar dan selebihnya warga dari luar Kampar.
“Ya, kemaren kita memindahkan 11 orang narapidana. Itu langsung atensi dari pusat,” ujar Kepala Lembaga Permasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Bangkinang Sutarno kepada wartawan, Sabtu (19/12/12).
“Ini, kita pindahkan dalam rangka pemindahan pada yang bersangkutan dan juga untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban,” kata Sutarno.
Dikatakan Sutarno, dari kategori hukuman para napi yang dipindahkan itu menurut dia bisa dikategorikan para napi yang dipindahkan itu adalah bandar narkoba.
“Dari kategori hukuman, bisa kita kategorikan mereka itu bandar narkoba karna dari hukumannya ada yang hukuman mati dan ada hukuman seumur hidup,” ucap Sutarno.
Pemindahan dilaksanakan dengan menggunakan pesawat Hercules dukungan Mabes TNI di Pangkalan Udara Roesmin Nurjadin, Pekanbaru. Narapidana berangkat pada pukul 15.00 WIB langsung menuju Yogyakarta.
Reporter: Amri