Hukum

11 Orang Napi Lapas Kelas IIA Bangkinang Dipindahkan ke Nusakambangan | Riau Terdepan


TERDEPAN.id, KAMPAR – Sebanyak 11 orang narapidana (napi) kasus narkoba dari lembaga pemasyarakatan (lapas) Kelas IIA Bangkinag dipindahkan ke Nusakambangan.

Dari 11 orang tahanan yang dipindahkan itu 1 orang merupakan warga Kampar dan selebihnya warga dari luar Kampar.

“Ya, kemaren kita memindahkan 11 orang narapidana. Itu langsung atensi dari pusat,” ujar Kepala Lembaga Permasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Bangkinang Sutarno kepada wartawan, Sabtu (19/12/12).

“Ini, kita pindahkan dalam rangka pemindahan pada yang bersangkutan dan juga untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban,” kata Sutarno.

Dikatakan Sutarno, dari kategori hukuman para napi yang dipindahkan itu menurut dia bisa dikategorikan para napi yang dipindahkan itu adalah bandar narkoba.

“Dari kategori hukuman, bisa kita kategorikan mereka itu bandar narkoba karna dari hukumannya ada yang hukuman mati dan ada hukuman seumur hidup,” ucap Sutarno.

Pemindahan dilaksanakan dengan menggunakan pesawat Hercules dukungan Mabes TNI di Pangkalan Udara Roesmin Nurjadin, Pekanbaru. Narapidana berangkat pada pukul 15.00 WIB langsung menuju Yogyakarta.

 

 

Reporter: Amri





Source link

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

portal berita yang lahir dari semangat pentingnya ketersebaran informasi hingga ke pelosok nusantara.

Copyright © 2020 TERDEPAN.ID

Ke Atas