Hukum

Sejumlah Dokumen Disita Jadi Barang Bukti Perkara Korupsi Jalan di Kampar | Riau Terdepan


TERDEPAN.id, PEKANBARU – Selain mengumpulkan keterangan saksi, Kejaksaan Tinggi Riau juga telah menyita barang bukti terkait perkara dugaan korupsi pembangunan Jalan Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering di Kabupaten Kampar. Saat ini, persetujuan sita barang bukti itu telah diajukan ke pengadilan.

Pengajuan izin sita itu telah dilakukan pada pada Selasa (24/11). Tim penyidik langsung menyampaikan hal itu ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

“Sudah diajukan persetujuan sita. Berarti sudah ada (barang bukti) yang disita kemarin, dokumen-dokumen,” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi, Selasa sore.

Dia meyakini, dalam waktu dekat persetujuan sita itu akan diperoleh. Selanjutnya, akan dilampirkan dalam berkas perkara.

“Dari pengadilan, belum (keluar persetujuan sita). Paling-paling waktu seminggu la,” sebut Hilman.

Meski telah mengajukan persetujuan sita, proses penyidikan kata Hilman, masih terus berjalan. Termasuk dengan pemeriksaan saksi-saksi.

“(Penyidikan) terus. Mungkin sebentar lagi ada kesimpilan. Masih (pemeriksaan saksi), cuma gak banyak lagi. Mau rampung lah,” yakin mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ponorogo, Jawa Timur (Jatim) itu.

Sebelumnya, Jaksa telah memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kampar, Afdal, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Iman Gojali. Lalu, Kepala UPT Laboratorium Dinas PUPR Kampar, Mustafa Kamal, dan Direktur PT Bakti Aditama, Muhammad Irfan.

Berikutnya, anggota Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Sari Manaon, Ketua Pokja Lelang, Yosi Indra, dan Irwan selaku konsultan juga telah menjalani proses yang sama, yakni menjalani pemeriksaan oleh Penyidik pada Bidang Pidsus Kejati Riau.

Selain itu, penyidik juga telah menurunkan ahli teknik transportasi jalan dari Politeknik Medan, Sumatra Utara (Sumut) ke lokasi proyek. Hasil pemeriksaan yang dilakukan itu akan dijadikan dasar dalam penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara ini. Artinya, penyidik tidak lagi menggunakan jasa auditor untuk melakukan penghitungan itu.

“Yang itu (hasil pemeriksaan ahli teknik,red) aja, cukup. Itu termasuk pekerjaan yang simpel, mudah, tidak begitu sulit,” pungkas Hilman Azazi.

Dari informasi yang dihimpun, kegiatan ini memiliki nilai pagu dan harga perkiraan sendiri (HPS) senilai Rp10.019.121.000. Adapun sumber dana adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kampar Tahun Anggaran (TA) 2019.

Proyek itu dikerjakan oleh PT Bakti Aditama, setelah menyingkirkan 53 perusahaan yang mengikuti lelang kegiatan tersebut. Adapun nilai penawarannya adalah Rp9.805.279.486,20.

Penulis : Dodi Ferdian





Source link

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

portal berita yang lahir dari semangat pentingnya ketersebaran informasi hingga ke pelosok nusantara.

Copyright © 2020 TERDEPAN.ID

Ke Atas