Bengkalis

Perpanjangan Jabatan Direktur PDAM Tirta Terubuk Dinilai Cacat Hukum, Jufrizal : Sesuai Mekanisme | Riau Terdepan


TERDEPAN.id, PEKANBARU – Perpanjangan masa jabatan Jufrizal sebagai Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Terubuk di Bengkalis hingga 2025 mendatang dinilai cacat hukum. Untuk itu, Penjabat Bupati Bengkalis Syahrial Abdi diminta untuk segera mengevaluasi dan mencabut SK perpanjangan masa jabatan itu.

Perpanjangan masa jabatan Jufrizal itu dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Bengkalis Bustami HY yang saat itu juga menjabat Pelaksana Harian (Plh) Bupati di Negeri Sri Junjungan itu.

Mengingat status jabatannya hanya Plh Bupati, Bustami HY dinilai tidak memiliki wewenang untuk menunjuk direktur di perusahaan pelat merah itu tanpa melalui mekanisme fit and proper test.

“Plt atau Plh tidak pernah sama persis dengan pejabat yang digantikan untuk sementara. Kewenangannya lebih terbatas, baik dalam ruang lingkup maupun keleluasaan,” ujar pengamat hukum, Yhovizar, Senin (23/11).

Menurut dia, banyak ditemui kerancuan yang kemudian ditambal oleh peraturan-peraturan yang melengkapinya. Dalam berbagai beleid yang pernah terbit di negeri ini, seorang Plt di instansi pemerintahan memiliki wewenang yang terbatas.

“Ada aturan-aturan yang membatasi itu,” kata pria yang akrab disapa Yhovi.

Dikatakan Yhovi, dalam Undang-undang Administrasi Pemerintahan (UUAP) batasan-batasan ini diatur. Kendati begitu, sebut dia, batasan itu tak begitu jelas.

“Plh atau Plt melaksanakan tugas serta menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan rutin yang menjadi wewenang jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. demikian termaktub dalam Pasal 34 ayat (2) UU tersebut,” sebut putra jati Bengkalis itu.

Oleh karena tak jelas batasan wewenangnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan Surat Kepala BKN Nomor : K.26.30/V.20.3/99 tentang Kewenangan Plh dan Plt dalam Aspek Kepegawaian pada 19 Juli 2019. Aturan ini memang sengaja dikeluarkan untuk memperjelas maksud UUAP tersebut.

Badan dan/atau pejabat pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui mandat tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran, begitu salah satu poin penting tentang pembatasan wewenang Plh dan Plt.

Atas hal itu, Yhovi menilai Plh Bupati Bengkalis saat itu, khilaf dalam menjalankan tugasnya. Adapun penunjukan yang dilakukan itu dinilai cacat hukum.

“Saya sebagai perwakilan masyarakat Bengkalis menginginkan agar SK pengangkatan Direktur PDAM itu dibatalkan,” punya dia.

“Supaya Pj Bupati Bengkalis, Syahrial Abdi segera mengevaluasi dan mencabut SK Direktur PDAM Bengkalis,” sambungnya menutup.

Sementara itu, Jufrizal mengatakan, perpanjangan jabatan dirinya sebagai Direktur PDAM Tirta Terubuk telah sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang ada.

“Peraturan dimaksud adalah PP (Peraturan Pemerintah,red) Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD. Kemudian Perda Kabupaten Bengkalis Nomor 4 tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Terubuk Kabupaten Bengkalis, yaitu perubahan Perda Nomor 4 tahun 1994,” ujar Jufrizal.

Sementara, mengenai kewenangan dari Plh Bupati Bengkalis, sebagaimana tertuang dalam surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 188.34/1822/Otda tanggal 31 Maret tahun 2020, pada poin ketiga disebutkan, berpedoman pada ketentuan yang ada, dalam rangka kelancaran penyelenggara Pemerintah Daerah di Kabupaten Bengkalis secara prinsip Plh Bupati Bengkalis disetujui untuk melakukan penandatangan Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Laporan Penyelenggara Pemerintah Daerah (LPPD) dan kebijakan strategis lainnya sesuai dengan ketentuan dengan tetap berkoordinasi dengan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.

“Pada point keempat disebutkan, untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintah di Kabupaten Bengkalis, Plh Bupati Bengkalis telah dapat melakukan penandatanganan dokumen penting serta kebijakan strategis lainnya termasuk dalam hal ini perpanjangan saya sebagai Direktur PDAM Bengkalis,” tandas Jufrizal.

Penulis : Dodi Ferdian





Source link

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

portal berita yang lahir dari semangat pentingnya ketersebaran informasi hingga ke pelosok nusantara.

Copyright © 2020 TERDEPAN.ID

Ke Atas