Hukum

Kejati Buka Kembali Perkara Dana Kasbon di Inhu, Sekda Inhu Diklarifikasi | Riau Terdepan


TERDEPAN.id, PEKANBARU -Kejaksaan Tinggi Riau kembali membuka perkara korupsi korupsi dana kas bon APBD Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2005-2008 senilai Rp114 miliar. Dimana perkara itu sebelumnya pernah menjerat mantan Bupati Inhu, Thamsir Rahman sebagai salah satu tersangka.

Pengusutan lanjutan ini diketahui dari proses klarifikasi yang dilakukan Korps Adhyaksa terhadap sejumlah pejabat yang bertugas di Kota Kedondong itu. Seperti yang dilakukan pada Senin (23/11) ini, dimana saat itu, Hendrizal mendatangi kantor Kejati Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.

Saat itu, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Inhu tersebut diketahui tidak datang sendirian, melainkan bersama Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Ibrahim Alimin, dan Kepala Inspektur, Boyke David Sitinjak.

Dari informasi yang didapat, ketiga pejabat teras di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Inhu datang pada pukul 09.45 WIB. Sesampainya di sana, ketiganya langsung menuju ruang pemeriksaan pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.

Saat dikonfirmasi, Asisten Pidsus Kejati Riau, Hilman Azazi, tidak menampik adanya pengusutan perkara itu. Diakui Hilman, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak, termasuk Sekdakab Inhu saat ini, Hendrizal.

“Iya, yang bersangkutan (Hendrizal, red) dimintai keterangan,” ujar Hilman, Senin petang.

Menurut Hilman, Hendrizal datang untuk diklarifikasi terkait perkara yang tengah diusut tersebut. Saat ini, pengusutan lanjutan itu masih dalam tahap penyelidikan, dimana pihaknya masih berupaya mencari peristiwa pidana guna mengetahui apakah ada keterlibatan pihak lain dalam perkara itu.

“Kita lakukan pengembangan-pengembangan. Yang mana, ini tiap tahun menjadi temuan BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan, red). Itulah yang mesti kami selesaikan,” beber mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ponorogo, Jawa Timur (Jatim) itu.

Proses klarifikasi ini diyakini tidak akan terhenti sampai di sini saja. Melainkan, bakal terus berlanjut sesuai dengan kebutuhan penyelidik.

“Kami akan cek semua pihak yang terkait. (Mereka) akan kami panggil,” tegas Hilman.

Diketahui, mantan Bupati Inhu Thamsir Rahman telah dijebloskan ke penjara pada 11 Januari 2016 lalu. Dia dinyatakan bersalah melakukan rasuah tersebut, dan dihukum 8 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dia juga diwajibkan membayar uang uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp28,8 miliar subsider 2 tahun penjara.

Dalam kasus ini, Thamsir dinyatakan tidak bisa mempertanggungjawabkan dana kas bon daerah tahun 2005-2009 sebesar Rp114.662.203.509. Dana yang dikeluarkan itu, tanpa didukung dengan dokumen yang sah dan lengkap, yaitu harus adanya Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM), dan atau Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Dana ratusan miliar itu, tersebar di lima kelompok pengajuan pembayaran. Pertama, kas bon dari Sekdakab Inhu senilai Rp46.577.403.000. Kedua, kasbon pimpinan dan sebagian anggota DPRD Inhu senilai Rp18.690.000.000. Ketiga, kasbon yang diajukan Sekretaris dan Bendahara DPRD Inhu senilai Rp6.219.545.508.

Keempat, kas bon yang dibuat oleh pejabat SKPD Inhu untuk panjar pelaksanan kegiatan di SKPD senilai Rp19.681.461.972. Kelima, kasbon pihak ketiga atau rekanan, untuk panjar proyek termin senilai Rp23.493.793.029.

Permintaan kas bon itu dilakukan secara lisan selama empat tahun. Akibat perbuatan itu, negara dirugikan senilai Rp45,1 miliar.

 

 

Penulis: Dodi Ferdian





Source link

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

portal berita yang lahir dari semangat pentingnya ketersebaran informasi hingga ke pelosok nusantara.

Copyright © 2020 TERDEPAN.ID

Ke Atas