Pekanbaru

Proyek di Dinas PUPR Pekanbaru Diduga Fiktif Namun Ada Pencairan, Ini yang Dilakukan Kejaksaan | Riau Terdepan


TERDEPAN.id, PEKANBARU – Dua proyek di Kota Pekanbaru tahun 2015 lalu diduga fiktif, namun tetap ada pencairan. Saat ini, Kejaksaan Negeri setempat tengah mendalami dugaan penyimpangan tersebut dengan melakukan penelaahan.

Adapun dua proyek itu adalah Pembangunan Jalan Teluk Lembu Ujung Kawasan KIT senilai Rp75,9 miliar yang dimenangkan PT Virajaya Riau Putra KSO PT Lutvindo Wijaya Perkasa. Satunya lagi adalah Pembangunan Jalan Jembatan Siak V Akses Tol Pekanbaru-Dumai senilai Rp72,76 miliar yang dimenangkan oleh PT Berkat Yakin Gemilang. Kedua proyek itu berada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru.

Dugaan itu telah dilaporkan ke Kejari Pekanbaru pada Jumat (18/9) lalu. Adalah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bara Api yang mencium adanya aroma penyimpangan itu.

Adanya laporan itu dibenarkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Yunius Zega, Minggu (11/10). Atas hal itu, pihaknya kini tengah melakukan penelaahan.

“Benar, laporan tersebut sudah kita terima. Saat ini kita sedang melakukan proses penelaahan,” ujar Yunius Zega.

Penelaahan itu diyakini untuk memastikan, apakah laporan itu masuk ranah tindak pidana korupsi atau lainnya. Mengingat masih penelaahan, Yunius Zega belum bersedia memberikan penjelasan lebih lanjut.

“Keduanya (proyek itu) dalam laporan itu, dikerjakan pada tahun 2015,” sebut mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Dumai.

“Kami dalam hal ini belum bisa memberikan penjelasan lebih banyak, karena ini masih dalam proses penelaahan,” sambungnya menutup.

Sebelumnya, Ketua DPD LSM Bara Api Provinsi Riau, Jacksen Sihombing mengatakan, berdasarkan investigasi pihaknya, pada tahun 2015 lalu, proyek Jalan Teluk Lembu Kawasan KIT tidak terlaksana. Proyek itu baru dikerjakan pada tahun 2018 dan 2019. Adapun rekanan yang mengerjakan adalah PT Bina Riau Sejahtera.

“Berdasarkan keterangan warga setempat, pekerjaan tahun 2015 tidak ada. Saat itu, ada yang membawa pancang-pancang ke lokasi. Setelah foto-foto, kemudian alat-alat tersebut dibawa kembali dari lokasi,” kata pria yang akrab disapa Hombing, belum lama ini.

Menurut dia, hal tersebut diduga digunakan sebagai bukti untuk melakukan pencairan termin sebesar 30 persen atau sekitar Rp27,59 miliar. Hal yang sama, kata dia, juga terjadi pada proyek Pembangunan Jalan Jembatan Siak V Akses Tol Pekanbaru-Dumai.

“Dari investigasi di lapangan, juga tidak terlihat adanya pekerjaan tahun 2015 senilai Rp58,5 miliar tersebut,” kata Hombing.

“Beberapa warga di lokasi juga menyatakan hal yang sama. Hanya pernah ada alat-alat masuk, kemudian poto-poto dan kemudian dibawa kembali dari lokasi,” lanjutnya.

Anehnya, sebut Hombing, berdasarkan catatan laporan keuangan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, ada pembayaran sebesar Rp58,5 miliar. Untuk itu, pihaknya mendesak Kejari Pekanbaru untuk mengusut tuntas sinyalemen penyimpangan itu.

“Kita meminta Kejari Pekanbaru dapat mengusut dugaan korupsi di Dinas PUPR Kota Pekanbaru ini dengan cepat dan profesional,” tandas Jacksen Sihombing.

Penulis : Dodi Ferdian





Source link

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

portal berita yang lahir dari semangat pentingnya ketersebaran informasi hingga ke pelosok nusantara.

Copyright © 2020 TERDEPAN.ID

Ke Atas