Hukum

Jaksa di Dumai Hentikan Penuntutan Remaja Pencuri Kipas Angin di Masjid, Ini Alasannya | Riau Terdepan


TERDEPAN.id, PEKANBARU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Dumai menerapkan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap terdakwa MI. Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan (Perja) RI Nomor 15 Tahun 2020.

MI merupakan tersangka maling kipas angin di Masjid Al-Hidayah di Kelurahan Jaya Mukti, Kecamatan Dumai Timur. Remaja berusia 17 tahun itu bebas dari tuntutan setelah minta maaf kepada pengurus masjid berdasarkan hasil mediasi yang dilakukan Korps Adhyaksa.

“Hari ini pelaku lepas dari tuntutan,” ujar Kepala Kejari (Kajari) Dumai Khairul Anwar melalui, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Agung Irawan, Rabu (2/9).

Perkara itu sebelumnya diungkap oleh Polsek Dumai Timur pada Sabtu (8/8). Saat itu, MI ditangkap bersama kakak kandungnya, Fikri (29). MI terlibat dalam aksi pencurian di rumah ibadah ini atas ajakan Fikri.

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik melimpahkan penanganan perkara ke JPU. Tahap II itu dilakukan pada Selasa (25/8) lalu.

Khusus MI, JPU mengupayakan perdamaian antara pihak masjid dengan MI melalui mekanisme keadilan restoratif. Upaya itu disaksikan oleh Balai Pemasyarakatan Dumai, Dinas Sosial Dumai, dan unsur tokoh masyarakat setempat masjid.

“Dengan ketulusan dan kebesaran hati pihak masjid, Alhamdulillah, MI dimaafkan. Dia hanya diminta agar kipas angin yang dicuri dikembalikan,” sebut mantan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bengkalis itu seraya mengatakan proses hukum terhadap Fikri tetap berlanjut.

Menurut Agung, adanya kesepakatan damai itu menjadi salah satu dasar bagi pihaknya untuk menghentikan penuntutan. Pertimbangan lainnya, MI baru pertama sekali melakukan tindak pidana tersebut.

Pembebasan MI diawali dengan salat tobat dan dilanjutkan dengan salat zuhur di musala Kejari Dumai. Setelah itu, MI mencium tangan pengurus Masjid Al Hidayah seraya meminta maaf. Pengurus masjid yang hadir memberi maaf dan menasihati MI agar bertobat dan tidak mengulangi perbuatannya.

“Pengurus masjid dan jemaah tak berharap ganti rugi atau uang damai, dan hanya meminta kipas angin kembali. Kipas angin sebagai barang bukti sudah dikembalikan,” imbuh Jaksa yang pernah bertugas di Kejari Kampar.

Penulis : Dodi Ferdian





Source link

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

portal berita yang lahir dari semangat pentingnya ketersebaran informasi hingga ke pelosok nusantara.

Copyright © 2020 TERDEPAN.ID

Ke Atas