Hukum

2 Kurir dan 1 Pengedar Sabu Diringkus Resnarkoba Polres Kampar di Bangkinang Kota | Riau Terdepan


TERDEPAN.id, BANGKINANG KOTA – Dua orang kurir dan satu orang pengedar sabu diringkus Polisi. Para pelaku diringkus aparat Kepolisian di 2 lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar, Riau.

Para pelaku narkoba yang diringkus aparat kepolisian ini adalah AA alias AR (29) warga Jalan Letnan Boyak Bangkinang dan JR alias JE (17) warga Jalan Muara Takus Bangkinang, keduanya diduga berperan sebagai kurir shabu.

Seorang tersangka lainnya yang diamankan di TKP kedua adalah MA alias AR (30) warga Jalan Datuk Tabano Gang Rahmat Kecamatan Bangkinang Kota, yang diduga berperan sebagai pengedar narkoba.

“Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa dinihari (1/9) sekira pukul 00.15 WIB, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu disekitaran Jalan Ahmad Yani Bangkinang,” ujara Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH, saat dikonfirmasi Rabu (2/9/2020).

Menindaklanjuti Informasi tersebut kata Daren, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan. Tim berhasil mengamankan 2 orang pria yaitu AA alias AR serta JR alias JE, selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadapnya.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening yang disembunyikan dalam plastik pembungkus permen merek kiss. Dari hasil interogasi terhadap kedua tersangka diketahui narkotika tersebut didapat dari MA alias AR warga jalan Datuk Tabano Gang Rahmat Kecamatan Bangkinang Kota,” kata Daren.

Berbekal hasil informasi tersebut lanjut dia petugas langsung memburu MA kerumahnya dan petugas berhasil mengamankan tersangka, setelah dilakukan penggeledahan dirumah tersangka MA alias AR ini ditemukan barang bukti 9 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening seberat 1,72 Gram, 1 unit timbangan digital dan sejumlah peralatan penggunaan shabu.

Diungkapkan Daren bahwa hasil pengecekan urine terhadap 3 tersangka itu 2 orang diantaranya yaitu JR alias JE dan MA alias AR positif Methamphetamine.

“Ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun,” pungkasnya.

 

 

 





Source link

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

portal berita yang lahir dari semangat pentingnya ketersebaran informasi hingga ke pelosok nusantara.

Copyright © 2020 TERDEPAN.ID

Ke Atas