Bengkalis

PT Jasa Raharja Perwakilan Dumai Telah Menyerahkan Santunan Sejumlah RP 4,7 Milyar di Semester I 2020 | Riau Terdepan


TERDEPAN.id, DUMAI – Kecelakaan lalu lintas di jalan raya dapat terjadi di mana saja dan kapan saja, terlebih lagi risiko kecelakaan bisa menimpa siapa saja tanpa pandang bulu.

Pada Pasal 1 angka 24 UU Nomor Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjelaskan bahwa Kecelekaan lalu lintas jalan merupakan suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia atau kerugian harta benda.

Dari Pasal tersebut diketahui bahwa kecelakaan lalu lintas jalan bersifat tidak terduga dan dapat menimpa siapapun tanpa terkecuali. Beruntungnya, Negara sampai saat ini hadir membantu masyarakat yang tertimpa kemalangan kecelakaan lalu lintas jalan, melalui, PT Jasa Raharja.

PT Jasa Raharja sebagai Penyelenggara Program Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan UU Nomor 33 Tahun 1964 dan Program Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan UU Nomor 34 Tahun 1964, sampai pada saat ini terus berupaya memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat yang membutuhkan dimana pun mereka berada.

“Sejak Bulan Januari hingga pada Juni 2020 PT Jasa Raharja Perwakilan Dumai telah menyerahkan santunan sejumlah Rp. 4,7 Milyar pada korban kecelakaan lalu lintas jalan di Wilayah Dumai, Kab. Rohil, Kab. Bengkalis, dan Kab. Meranti,” imbuhnya.

Di mana dari total korban sebanyak 150 orang, 77 orang diantaranya adalah korban meninggal dunia dan 73 orang sisanya adalah korban yang mengalami luka-luka. Dengan kecepatan pelayanan santunan yang kian membaik dan semakin cepat, 1,12 hari untuk proses penyelesaian klaim korban meninggal dunia.

Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Dumai, Rudi Elfis, SE, MM menyampaikan, walaupun di masa pandemi COVID-19, kami akan terus berupaya untuk melayani dan memberikan pelayanan terbaik kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 dan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 serta selalu memperhatikan aspek protokol kesehatan.

Rudi Elfis menjelaskan ” bahwa santunan yang diserahkan kepada ahli waris atau korban kecelakaan lalu lintas jalan adalah dana yang dikumpulkan melalui Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan saat membayar Pajak Kendaraan Bermotor dan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP) yang dibayarkan oleh penumpang angkutan umum, penumpang pesawat udara, penumpang kapal laut, dan, penumpang kereta api, ” beber Rudi.

Kepala Jasa Raharja Perwakilan Dumai menghimbau agar selalu berhati-hati dalam berkendara dengan mematuhi segala aturan yang berlaku dan jika menggunakan angkutan umum harus dipastikan bahwa angkutan umum yang digunakan adalah angkutan umum resmi, tegas pria asal Kuansing itu.(*)

Reporter: Dolly Sandro





Source link

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

portal berita yang lahir dari semangat pentingnya ketersebaran informasi hingga ke pelosok nusantara.

Copyright © 2020 TERDEPAN.ID

Ke Atas