Pekanbaru

Usut Penyimpangan Dana Hibah, Giliran Asisten II dan Mantan Kadisdik Siak Diklarifikasi Jaksa | Riau Terdepan

TERDEPAN.id, PEKANBARU – Penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak berlanjut. Sejumlah pihak diklarifikasi, seperti Hendrisan dan Kadri Yafis, Kamis (27/8) kemarin.

Hendrisan saat ini menjabat Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Siak. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Dinas Pariwisata dan Olahraga Kabupaten Siak. Sementara Kadri Yafis adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Siak, yang saat ini telah pensiun sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

BACA : 14 Jam Diperiksa, Ketua Golkar Siak Bungkam Dikaitkan dengan Syamsuar dan Yan Prana

Kedua orang itu disinyalir mengetahui dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial di Bagian Kesejahteraan Masyarakat Setdakab Siak, serta anggaran rutin BPKAD Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2014-2019, yang tengah diusut Korps Adhyaksa itu.

Hilman Azazi saat dihubungi tidak menampik adanya proses klarifikasi terhadap dua orang tersebut. “Ada, diklarifikasi, kaitannya dengan  hibah bansos,” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau itu.

Selain dua nama itu, proses klarifikasi juga dilakukan terhadap sejumlah pihak lainnya. Hanya saja, Hilman tidak begitu ingat identitas pejabat yang diundang pada hari tersebut. “Saya tidak hafal,” singkat mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ponorogo, Jawa Timur (Jatim) itu.

Sebelumnya, Kejati juga memeriksa mantan Ketua DPRD Siak, Indra Gunawan. Indra dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai Ketua Karang Taruna Siak pada Senin (24/8) kemarin.

Proses klarifikasi juga pernah dilakukan terhadap Sekdaprov Riau, Yan Prana Jaya Indra Rasyid. Dia diklarifikasi sebagai mantan Kepala Badan Keuangan Daerah sekaligus Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Siak.

Pemanggilan juga dilakukan terhadap Yurnalis, mantan Kabag Kesra Pemkab Siak yang saat ini menjabat Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan, dan Catatan Sipil Provinsi Riau. Pemeriksaan juga dilakukan kepada Andi Darmawan selaku pegawai di Bidang Penelitian dan Pengembangan Bappeda Kabupaten Siak.

Kasus dugaan korupsi ini ditangani Kejati Riau karena adanya lima laporan ke Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Siak. Dugaan korupsi terjadi di era kepemimpinan Bupati Siak, Syamsuar yang saat ini menjabat Gubernur Riau.

Belum diketahui berapa besar dugaan korupsi yang terjadi Pemkab Siak itu. Namun ketika sejumlah mahasiswa melakukan  unjuk rasa di Kejari Riau baru-baru ini, disebutkan adanya temuan BPK dalam pengelolaan keuangan di Pemkab Siak.

Disebutkan ada dugaan penyimpangan pengalokasian anggaran belanja dana hibah tahun 2011-2013 senilai Rp56,7 miliar. Ada juga penyimpangan di Dinas Cipta Karya sebesar Rp1,07 miliar dan di Setdakab Siak  Rp40,6 miliar.

Penulis : Dodi Ferdian

Source link

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

portal berita yang lahir dari semangat pentingnya ketersebaran informasi hingga ke pelosok nusantara.

Copyright © 2020 TERDEPAN.ID

Ke Atas